Satu Berbuat Jahat, Yang Lain Disangka Terlibat

  


Jahat atau lalai? ini yang menjadi inti pertikaian dalam jual beli ikan cupang. Definisi kejahatan adalah perilaku pelanggaran aturan hukum akibatnya seseorang dapat dijerat hukuman. Kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman. Kelalaian yang mengakibatkan kerugian pihak lain juga dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat, 276.507 kejahatan terjadi di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 257.743 perkara.
   Berbagai jenis kejahatan yang terjadi di dunia percupangan. Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penipuan dengan berbagai cara. Kejahatan juga bisa terjadi dikarenakan hal-hal lain yang menyebabkan pelaku "terpaksa" melakukannya.
   Kejahatan yang paling umum dilakukan adalah pada saat transaksi lelang. Posisi penawar tidaklah menguntungkan. Ini alasannya, penawar lelang online percaya penuh kepada penjual dan admin walaupun penawar tidak mengenal mereka. Ikan yang dimenangkan akan dikirim setelah pembayaran dilakukan dan kemudian pembeli menunggu.
   Tentunya ada fasilitas rekening bersama dan pembayaran melalui tokopedia atau sejenisnya. Namun cara-cara tersebut cukup merepotkan sehingga fakta yang sering terjadi di lapangan adalah pembayaran langsung.
   Kejahatan lain yang cukup mengganggu kredibilitas seller lain adalah penipuan internasional yang melibatkan pembeli dari luar negeri. Entah karena alasan apa, para korban seperti menggeneralisir perilaku oknum menjadi perilaku kolektif. Menyiarkan di sosial media tentang buruknya perilaku seller Indonesia yang tentunya jauh dari kebenaran.
   Pihak yang dirugikan bukan saja pembeli namun yang paling terdampak adalah para pelaku usaha cupang yang menjalankan usaha mereka dengan  jujur, sepenuh hati dan bertanggungjawab.
   Jika kejahatan ini dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan akan terus menggerus kredibilitas percupangan di Indonesia

Bagaimana pendapat teman-teman? Apakah ada yang memiliki pengalaman seperti di atas?

Comments